| ]

1. PENELUSURAN BIBIT UNGGUL
SYARAT UMUM

a
Peserta adalah siswa kelas akhir SMA/SMK/MA dalam dan luar negeri tahun 2008/2009.

b.Nilai kognitif semua mata pelajaran pada rapor mulai semester 1 sampai dengan semester terakhir harus tuntas (di atas SKBM). Bagi siswa kelas akselerasi kriteria tersebut diberlakukan cukup sampai dengan semester 4. Kriteria nilai rapor ini dibuktikan dengan fotokopi rapor yang telah dilegalisasi Kepala Sekolah.

c.
Memenuhi persyaratan kesehatan dan tidak mengalami ketunaan yang ditetapkan oleh program studi masing-masing.


SYARAT KHUSUS

a.
Peserta PBUTM:

  • Siswa termasuk 25% terbaik di kelasnya pada semester 5, atau 75% terbaik pada semester 4 bagi siswa kelas akselerasi.
  • Berasal dari keluarga tidak mampu, didukung dengan data:
    • Fotokopi Kartu Keluarga yang disahkan oleh RT, RW dan Kepala Desa/Lurah.
    • Keterangan penghasilan orangtua/wali yang disahkan (oleh Camat bagi non karyawan, oleh Bendaharawan Gaji Pegawai bagi karyawan institusi).

b.
Peserta PBUB:

  • Siswa termasuk 25% terbaik di kelasnya pada semester 5, atau 75% terbaik pada semester 4 bagi siswa kelas akselerasi.
  • Pemenang lomba bidang studi tingkat nasional (termasuk lomba yang diselenggarakan di lingkungan UGM, khusus untuk masuk ke fakultas yang bersangkutan), atau finalis lomba bidang studi tingkat internasional yang diselenggarakan oleh LIPI, DIKNAS, IMO, IPhO, IBO, IChO, IOI/ICO.

c.
Peserta PBOS:

  • Siswa termasuk 40% terbaik di kelasnya pada semester 5, atau 75% terbaik pada semester 4 bagi siswa kelas akselerasi.
  • Juara I KEJURDA atau PORDA tingkat Provinsi; juara I POPSINAS; juara I-III KEJURNAS/PON; atau juara I-V Kejuaraan Regional/Internasional atau juara I-III Kesenian tingkat Nasional.
  • Menyerahkan surat kesanggupan pembiayaan bermeterai dari orangtua/wali peserta.

2. UJIAN TULIS

a.
Siswa aktif kelas terakhir SMA/SMK/MA, lulusan SMA/SMK/MA tahun 2007 dan 2008 dalam dan luar negeri, lulusan ujian persamaan atau yang setara lainnya.

b.Memenuhi persyaratan kesehatan dan tidak mengalami ketunaan yang ditetapkan oleh program studi masing-masing.

3. SELEKSI NASIONAL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI (SNMPTN)

Sesuai dengan ketentuan Panitia Pusat SNMPTN.

Read More...